CPIB atau Cara Pembenihan Ikan yang Baik, merupakan stantard sistem mutu paling sederhana yang diperlukan dalam memproduksi benih dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosekuriti, mampu telusur, dan keamanan pangan.

CPIB dan Isu Perdagangan Bebas

Penerapan CPIB bagi unit pembenihan menjadi semakin penting, mengingat akan diberlakukannya MEA yang tinggal menghitung hari. Bagi pengembangan dunia perikanan, era perdagangan bebas ini akan menimbulkan tantangan yang sangat kompleks. Mulai dari kompetisi yang sangat ketat, isu keamanan pangan, dan cara-cara budidaya yang bertanggungjawab dan berkelanjutan yang telah menjadi tren diberbagai negara dibelahan dunia.

Tantangan yang kompleks ini, jika tidak dihadapi secara serius, tentunya akan berdampak negatif, usaha pengembangan perikanan di Indonesia bukan tidak mungkin akan tergilas, karena tidak siap untuk berkopetisi dengan pelaku usaha perikanan yang datang dari berbagai negara-negara di Wilayah Asia Tenggara.

Perdagangan bebas juga akan membuat konsumen semakin selektif dalam memilih produk, termasuk dalam hal memilih benih. Konsumen dimajakan dengan semakin banyaknya pilihan yang menawarkan banyak kelebihan. Jaminan kualitas benih yang ditawarkan menjadi poin penting manakala konsumen dihadapkan pada banyak pilihan.

Jaminan kualitas benih ikan yang diproduksi dengan standar mutu yang baik serta memenuhi syarat keamanan pangan akan sangat menguntungkan para produsen benih. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, juga secara internal akan berdampak positif bagi peningkatan produktifitas, efektifitas, dan efisiensi kerja.

Sertifikasi CPIB

Untuk menjamin bahwa suatu unit perbenihan telah menerapkan CPIB, maka setiap unit Perbenihan harus disertifikasi. Pemerintah, melalui Kepmen KP No. Kep.02/MEN/2007 telah mengatur bagaimana cara budidaya ikan yang baik serta pemilihan benih yang bermutu. Pemerintah menjamin suatu produk budidaya bermutu serta aman dengan cara menerbitkan sertifikat bagi unit-unit pembenihan yang telah dinyatakan lulus sertifikasi.

Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses, atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan.

Untuk mendapatkan sertifikat CPIB, suatu unit pembenihan harus mengajukan permohonan sertifikasi CPIB kepada Dirjen Perikanan Budidaya sebagai pelaksana sertifikasi dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Mekanisme sertifikasi CPIB

Persyaratan awal, sebuah unit pembenihan bisa mengajukan sertifikasi CPIB apabila mereka telah memiliki MPM (Manajer Pengendali Mutu), Dokumen Mutu, serta telah menerapkan CPIB selama 1 siklus.

Ketika permohonan sertifikasi CPIB telah diajukan, maka akan dilakukan penilaian pendahuluan berupa pemeriksaan berkas dokumen yang dilampirkan pada permohonan sertifikasi. Jika memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke penilaian lapangan. Apabila ternyata dokumen permohonan sertifikasi dinyatakan tidak cukup, maka akan dikembalikan lagi kepada pemohon.

Penilaian lapangan dilakukan untuk melihat kesesuaian penerapan CPIB di unit pembenihan yang dilakukan oleh tim Auditor Mutu Perbenihan. Jika dinyatakan lulus, maka sertifikat CPIB dapat diterbitkan. Pemeringkatan kelulusan dikategorikan dalam tiga tingkatan, yaitu sangat baik, baik, dan Cukup.

Bagi sebagian besar UPR (Unit Pembenihan Rakyat) atau Pokdakan yang bergerak di bidang pembenihan, persyaratan sertifikasi tersebut mungkin akan terlalu memusingkan, banyak hal-hal baru yang kemungkinan tidak dimengerti dan dipahami. Tetapi jika sertifikasi adalah suatu keharusan, dan menjadi sebuah kebutuhan, maka kami sarankan kepada siapapun baik perorangan ataupun kelompok yang ingin mengajukan sertifikasi CPIB untuk menghubungi Tim Pembina Mutu Perbenihan/ Penyuluh Perikanan di wilayah Kecamatan masing-masing.

Tim Pembina Mutu Perbenihan Kabupaten purbalingga, yang berada di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) selalu menerima konsultasi berkaitan dengan persyaratan dan proses pengajuan sertifikasi CPIB. Para pembenih baik perorangan ataupun kelompok akan dibantu hingga dapat mengantongi sertifikat CPIB.